Suara.com - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin segera mengajukan status tahanan kota kliennya ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Permohonan tahanan kota Senin (8/10/2018)," kata Insank saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Insank menyebutkan pertimbangan pengajuan tahanan kota lantaran faktor kemanusian terhadap Ratna Sarumpaet yang telah memasuki usia lanjut.
Insank mengatakan Ratna Sarumpaet telah memasuki usia 70 tahun sehingga kesulitan untuk beraktifitas di rumah tahanan.
Insank juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulang tindak pidana lainnya yang menjadi pertimbangan subyektif penyidik kepolisian menahan Ratna Sarumpaet.
Insank menegaskan Ratna Sarumpaet tidak berniat melarikan diri saat akan berangkat ke Chile kemudian ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten.
Rencana keberangkatan ke Chile itu karena memenuhi undangan acara kebudayaan internasional yang dibiayai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menahan Ratna Sarumpaet selama 20 hari berdasarkan surat nomor: SPhan/925/10/2018 Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2018.
Awalnya, beredar kabar Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.
Ratna Sarumpaet mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.