Suara.com - Tersangka kasus kebohongan atau berita hoaks, Ratna Sarumpaet, berencana mengajukan permohonan ke Polda Metro Jaya agar dirinya dijadikan tahanan kota pada Senin (8/10/2018) mendatang.
Menurut kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, bukan tanpa alasan kliennya mengajukan permohonan tahanan kota. Status tahanan kota, kata Insank bisa mempermudah Ratna menjalani pengobatan.
"Penahanan rutan dan kota jelas beda. Dia kan kalau penahanan kota bisa berobat, dia bisa lebih gampang ke rumah sakit," ujarnya.
Insank mengatakan kondisi Ratna di usia saat ini rentan terkena penyakit. Dia mencontohkan, ketika menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemarin, Ratna harus lebih dulu mengonsumsi vitamin.
Baca Juga: Nggak Tahan, Tatapan Tajam Habib Usman ke Kartika Putri
"Secara fisik karena umurnya sudah lanjut jadi pasti punya penyakit. Hanya penyakitnya apa itu kurang etik lah kalo saya harus menyampaikan ke publik," kata Insank.
Lebih lanjut, Insank menambahkan perubahan status menjadi tahanan kota juga bisa dilihat dari sisi kemanusiaan. Di tengah usia yang sudah tua, makan wajar bila Ratna mendapatkan keringanan khusus dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Umurnya dia ini sudah sangat lanjut, sudah mendekati 70 tahun kok. Alasan-alasan itu lah yang menjadi dasar kami akan mengajukan pengalihan status penahanan," kata Insank.