Suara.com - Ratna Sarumpaet resmi ditahan aparat kepolisian atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal penganiayaan yang menimpanya. Ia sebelumnya ditangkap saat hendak berangkat ke Cile di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.
Usai resmi ditahan, Ratna Sarumpaet melalui pengacaranya berencana mengajukan status tahanan kota ke polisi. Hal ini dibenarkan pengacara Ratna, Insank Nasruddin.
"Iya (pengajuan status tahanan kota) kita kan punya hak kan untuk melakukan itu," kata Insank saat di Jakarta, Sabtu (6/10/2018).
Insank mengatakan, rencana pengajuan itu rencananya akan diajukan Sabtu hari ini di Polda Metro Jaya. Hal itu karena tidak mungkin pengajuan status tahanan kota itu dilayangkan sesaat setelah Ratna Sarumpaet resmi ditahan. Apalagi, proses penetapan tersangka dan penahanan sudah malam hari.
Baca Juga: Aksi Heroik Gubernur Anies Saat Terjadi Kecelakan Maut di Cipali
"Kan masih mau diperiksa kembali juga hari ini. Rencananya siang ini jam 2 mau ke Polda. Jika tidak ada halangan kita mau ke sana ajukan itu (status tahanan kota)," Insank menjelaskan.
Diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan dirinya. Ia resmi jadi tersangka sejak Jumat (5/10/2018) kemarin dan ditahan untuk 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet terancam hukuman penjara 10 tahun. Ia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.