Insank mengatakan Ratna memakai uang pribadi untuk menjalani operasi plastik. Dirinya mengaku jika selama pemeriksaan, Ratna tidak pernah diperiksa seputar masalah rekening.
"Yang pasti bahwa penggunaan biaya untuk operasi, murni dana pribadi dari Ibu RS (Ratna Sarumpaet). Belum ada dalam pemeriksaan hal seperti itu," tegas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya Ratna diperiksa polisi karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoax. Ratna mengklaim dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung, tetapi belakangan mengaku bahwa dirinya baru saja menjalani operasi wajah.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet pada Jumat malam (5/10/2018). Penahanan ini dilakukan hingga 20 hari ke depan.
Baca Juga: Dari Paris Motor Show 2018: Vietnam Lahirkan Mobnas
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet terancam di penjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.