Suara.com - Ratna Sarumpaet telah menerima upaya penahanan polisi terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks di media sosial.
Hal itu disampaikan Ratna Sarumpaet setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) malam.
Alasan perempuan 70 tahun itu menerima penahanan ini sebagai bentuk konsekuensi hukum atas kobohonganya yang mengklaim dianiaya sejumlah orang.
"Enggak apa-apa, ini sudah risiko," kata Ratna Sarumpaet kepada wartawan.
Sebelum ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, ibunda dari artis Atiqah Hasiholan itu menjalani tes kesehatan di Bidokkes Polda Metro Jaya.
Namun, saat digiring petugas ke mobil, Ratna Sarumpaet pun mengaku tak siap untuk menjalani penahanan yang dilakukan aparat kepolisian.
"Saya enggak siap," tandasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet. Penahanan ini dilakukan hingga 20 hari ke depan.
Penahanan ini merupakan ulah dari Ratna Sarumpaet yang menyebarkan hoaks soal foto wajahnya yang babak belur karena dianiaya.
Padahal, lebam di bagian wajah Ratna Sarumpaet itu karena akibat operasi bedah plastik di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (21/9/2018) lalu.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet terancam di penjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.