Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada RLF, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap teman kencan sesama jenis, AN (42), di Hotel Sarinah, Pasar Kota Jambi beberapa waktu lalu.
Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Makaroda Hafat, dalam sidang di PN Jambi, Kamis (4/10/2018). Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara, dikurangi massa tahan yang telah dijalani," ucap Makaroda Hafat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jambi, dimana JPU menuntut terdakwa dengan pidana selama 20 tahun. Terhadap putusan itu, terdakwa langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.
Baca Juga: Kubu Prabowo Minta Dana IMF-Bank Dunia Dialihkan untuk Bencana
"Kita menerima yang mulia," ungkapnya kepada majelis hakim seperti diwartakan Metrojambi.com (jaringan Suara.com).
Begitu juga dengan JPU Handoko, juga menyatakan menerima putusan majelis hakim. "Kita juga menerima putusan tersebut yang mulia," kata Handoko.
Sebelum menutup sidang, ketua majelis hakim Makaroda Hafat sempat menyampaikan beberapa nasihat kepada terdakwa. Salah satunya, dia meminta agar terdakwa bertobat.
"Nanti, saudara rajin-rajinlah beribadah. Banyak-banyak berdoa di sana (Lapas)," kata Makaroda.
Dibunuh Usai Berhubungan Badan
Baca Juga: Apresiasi kepada TNI dalam Pemulihan Gempa Palu
Seperti terungkap dalam dakwaan jaksa, kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Minggu 19 Maret 2017 sekitar pukul 14.30 WIB di Hotel Sarinah, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Awalnya pada Sabtu 18 Maret 2017, sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa dihubungi korban, mengabarkan jika besok hari dirinya akan ke Kota Jambi dan meminta agar terdakwa menemuinya di hotel. Lalu dijawab oleh terdakwa, iya dirinya akan menemui korban di hotel.
Lalu korban meminta agar terdakwa membawa satu orang teman laki-laki untuk bisa berhubungan badan bersama-sama dengan 3 orang rekannya. Saat terdakwa ditelepon korban, Iin (masih buron) mendengarkan percakapan tersebut. Lalu terdakwa bercerita masalahnya bahwa dirinya takut terhadap korban.
Kepada Iin, terdakwa mengatakan jika korban selalu meminta berhubungan badan, dan ia ingin putus namun korban tidak terima dan mengancam akan menghabisi keluarga terdakwa. Mendengar cerita itu, Iin menanyakan siapa korban itu. Dijawab terdakwa, bahwa korban adalah pacarnya.