Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mempertanyakan langkah Polda Metro Jaya memanggil Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais sebagai saksi untuk Ratna Sarumpaet.
Amien dipanggil Polri sebagai saksi untuk Ratna Sarumpaet yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kabar hoaks terkait penganiayaan, sedianya diperiksa pada Jumat (5/10/2018).
"Yang menyatakan berita tidak benar alias kebohongan itu satu orang dan orang tersebut sudah mengakui. Apa yang dilakukan Amien, apa yang dilakukan Prabowo, itu dilihat dari aspek kemanusiaan, aspek kewajaran, dan aspek kewarasan, itu sah," kata Eddy, di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Jumat malam.
Eddy mengaku belum bertemu dengan Amien untuk membicarakan masalah pemanggilan sebagai saksi untuk Ratna.
Baca Juga: Rizal Ramli Tantang Pemerintah Lobi Tiongkok Kurangi Impor Baja
Menurut dia, posisi Amien dan Prabowo dalam kasus dugaan hoaks penganiayaan ini sebatas sebagai pihak yang menerima informasi langsung dari Ratna.
"Saya tidak mau berasumsi, saya tidak mau berspekulasi. Prabowo dan Amien sifatnya hanya merespons apa yang menjadi ungkapan dari Ratna Sarumpaet yang mengatakan bahwa dirinya dianiaya," ujarnya seperti dilansir Antara.
Eddy menjelaskan apa yang dilakukan Amien dan Prabowo hanya merespons cerita Ratna soal penganiayaan, kemudian diketahui bohong.
Namun dia menjelaskan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap Ratna.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Amien pada Jumat pagi ini, namun hingga malam hari tidak memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca Juga: Anggaran IMF Rp 1 Triliun, Koalisi Prabowo Sandiaga Tak Hadir
Penyidik Polda Metro Jaya memastikan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mangkir dari panggilan sebagai saksi terkait kasus Ratna Sarumpaet.
"Belum ada informasi (alasan tidak penuhi panggilan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Jakarta Jumat.
Argo mengatakan mantan Ketua MPR RI itu tidak memberikan alasan tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.