Suara.com - Kementerian Sosial menyatakan korban bencana alam di Sulawesi Tengah yang eksodus ke daerah lain tetap akan mendapatkan haknya berupa santunan selama domisilinya masih di Sulteng. Kemensos juga mendapatkan mandat untuk memberikan bantuan jaminan hidup (jadup) sebesar Rp10.000 per jiwa selama maksimal tiga bulan.
"Walaupun eksodus akan didata sesuai domisilinya. Untuk santunan kembali ke domisilinya," kata juru bicara command center Kementerian Sosial untuk bencana Sulteng Adhy Karyono di Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Dia mengatakan pada masa pemulihan Kementerian Sosial bertugas memberikan layanan psikososial serta santunan ahli waris korban meninggal dunia. Di samping itu, Kemensos juga akan memberikan bantuan isi hunian tetap sebesar Rp3 juta masing-masing keluarga.
Bagi korban bencana yang rumahnya rusak, pemerintah juga memberikan bantuan untuk rehabilitasi rumah. Hak-hak para korban bencana tersebut akan didapat selama mereka berdomisili di daerah yang terdampak bencana.
Baca Juga: Data Korban Gempa Palu Terkini, 1.648 Orang Tewas, 133 Hilang
"Eksodus itu kan sementara, nanti akan didata lagi untuk penyaluran bantuan," katanya.
Pascagempa bumi 7,4 SR yang mengguncang Donggala hingga menimbulkan tsunami di Palu dan Sigi serta pencairan tanah (likuifaksi) di Petobo pada Jumat (28/9/2018), sebagian besar warga terdampak bencana tersebut keluar dari daerah mereka ke Makassar, Gorontalo, Balikpapan, hingga sejumlah daerah di Pulau Jawa. (Antara)