Suara.com - Amien Rais, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional mangkir dari panggilan polisi terkait kasus penyebaran hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet, Jumat (5/10/2018). Sejatinya, Amien diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan polisi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Amien. Alasan rencana pemanggilan kedua itu dilakukan, karena polisi tak mendapatkan penjelasan atas ketidakhadirkan Amien Rais dalam kasus tersebut
"Tapi nanti yang terpenting akan dipanggil untuk kedua kalinya," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Namun, Argo tak menjelaskan kapan Amien Rais akan kembali dipanggil terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan Polisi 20 Hari ke Depan
"Belum diagendakan ya," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet malam ini. Penetapan tersangka itu merupakan buntut setelah Ratna mengakui merekayasa cerita soal foto wajahnya mengalami babak belur. Padahal, lebam di bagian wajah Ratna itu karena akibat operasi bedah plastik di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (21/9) lalu.
Dalam kasus ini, Ratna terancam di penjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.