Suara.com - Ratna Sarumpaet telah resmi ditahan polisi selama 20 hari kedepan sejak hari ini, Jumat (5/10/2018). Adapun alasan penahanan Ratna Sarumpaet, karena polisi khawatir Ratna Sarumpaet mencoba melarikan diri.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, penahanan dilakukan karena Ratna Sarumpaet dikhawatirkan tak kooperatif selama polisi menyidik kasus tersebut.
"Alasannya subjektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) malam.
Ratna Sarumpaet ditahan setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam. Pemeriksaan itu dilakukan setelah polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (5/10/2018) malam.
Argo juga menjelaskan alasan penahanan dilakukan karena polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan kasus tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian kita temukan alat bukti, baik itu bukti petunjuk keterangan saksi dan keterangan tersangka," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dalam kasus hoaks terkait aksi penganiayaan.
Penetapan tersangka itu merupakan buntut setelah Ratna Sarumpaet mengaku merangkai cerita soal wajahnya yang mengalami babak belur.
Padahal, lebam di bagian wajah Ratna Sarumpaet itu karena akibat operasi bedah plastik di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (21/9/2018) lalu.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet terancam di penjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.