Suara.com - Ratna Sarumpaet resmi ditahan Polisi setelah 1x24 jam penangkapan terhadap dirinya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (54/2018).
"Mulai malam ini, penyidik melakukan penahanan (terhadap Ratna Sarumpaet)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Argo menyampaikan, proses penahanan dilakukan selama 20 hari depan. Ratna Sarumpaet juga sudah membubuhkan tanda tangan di berkas penahanan tersebut.
"Mulai malam ini ya, penahanan (Ratna Sarumpaet) selama 20 hari ke depan," kata dia.
Baca Juga: Berkat Hoaks, Jubir BPN Sebut Elektabilitas Prabowo Bakal Naik
Setelah proses penahanan terhadap Ratna Sarumpaet dilakukan, bekas Juri Kampanye Nasional pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno langsung meringkuk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dalam kasus hoaks terkait aksi penganiayaan.
Penetapan tersangka itu merupakan buntut setelah Ratna Sarumpaet mengaku merangkai cerita soal foto wajahnya yang mengalami babak belur.
Padahal, lebam di bagian wajah Ratna Sarumpaet itu karena akibat operasi bedah plastik di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (21/9/2018) lalu.
Akibat hoaks terkait penganiayaan itu, Ratna Sarumpaet pun terancam di penjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.
Baca Juga: Viral Siswa SD Keracunan, Intip 5 Kasus Narkoba Berbentuk Permen