Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tersangka Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo (SM) terkait suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar.
Selain Syahri, Wali Kota Blitar nonaktif Muhammad Samanhudi Anwar pun berkas perkaranya juga telah rampung.
"Kemarin, sudah dilakukan penyerahan barang bukti dan lima tersangka di perkara suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Selain itu juga, Pihak Swasta Agung Prayitno Sutrisno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Tulungagung, dan pihak swasta Bambang Purnomo.
Febri menyebut mereka rencananya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya, Jawa Timur.
"Perkara dipisah menjadi dua perkara, kasus suap untuk Bupati Tulungagung dan pihak-pihak terkait lainnya serta kasus suap terhadap walikota Blitar dan pihak terkait lainnya," ujar Febri.
Adapun dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 116 saksi, dari pejabat di Tulungagung hingga pihak swasta.