Suara.com - Ratna Sarumpaet resmi ditahan Polda Metro Jaya karena menjadi tersangka kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks. Ia ditahan sejak Jumat (5/10/2018) malam ini hingga 20 hari ke depan.
"Setelah melakukan penangkapan, penyidik melakukan penahanan terhadap RS,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam.
Ia mengatakan, Ratna Sarumpaet juga sudah menandatangani surat penahanan.
Untuk diketaui, Ratna Sarumpaet sempat mengklaim dirinya dianiaya sejumlah orang tak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Hadapi Perseru, Persija Bertekad Tuntaskan Dendam di Patriot
Berdasarkan klaimnya, Ratna dikeroyok orang tak dikenal di area Bandara Husein Sastranegara, Bandung, pada tanggal 21 September 2018.
Belakangan, ia mengakui penganiayaan itu adalah kebohongannya. Pengakuan itu setelah aparat kepolisian mengungkapkan data Ratna pada tanggal 21 September 2018 melakukan operasi plastik di salah satu rumah sakit Jakarta. lebam-lebam di wajah Ratna juga adalah efek dari operasi tersebut.
Alhasil, Ratna Sarumpaet menjadi tersangka dalam kasus penyebaran kebohongan alias hoaks. Ia juga ditangkap saat hendak terbang ke Chile, di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/10) malam.