Rumah Ratna Sarumpaet Digeledah, Polisi Sita Obat Trombophob

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 05 Oktober 2018 | 19:42 WIB
Rumah Ratna Sarumpaet Digeledah, Polisi Sita Obat Trombophob
Rumah Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Yatti Febri Ningsih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratna Sarumpaet sempat menunjukkan obat Trombophob yang ia konsumsi kepada pihak kepolisian, saat pengeledahan di rumahnya, Jalan Kampung Melayu Kecil V, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018) dini hari.

Thrombophob sendiri merupakan obat untuk mengurangi efek bengkak. Ratna Sarumpaet diketahui bengkak seusai operasi plastik di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta.

Operasi plastik Ratna Sarumpaet itu menjadi kehebohkan, karena yang bersangkutan mengklaim wajahnya bonyok lantaran dikeroyok orang tak dikenal. Alhasil, Ratna ditangkap dan menjadi tersangka kasus penyebaran kebohongan.

 “Saat penggeledahan itu dia (Ratna) menunjukkan obat Trombophop. Ada satu dan kayaknya dibawa polisi,” kata Ketua RW setempat Achmad Badrul Fajri, yang menjadi saksi dalam penggeledahan.

Baca Juga: Cerita Lengkap Fadli Zon yang Merasa Dikibuli Ratna Sarumpaet

Achmad awalnya mengakui terkejut saat mengetahui Ratna disebut menjadi korban penganiayaan. Ia juga sempat bertanya kepada warga yang dekat dengan aktivis politik tersebut.

Tapi, Achmad mengakui kecewa setelah Ratna Sarumpaet mengakui penganiayaan itu bohong alias hoaks.

“Ibu Ratna sudah 20 tahun terakhir tinggal di daerah ini. Setahu saya, dia orang baik, tak pernah berbohong kepada saya. Jadi saya heran, kenapa dia berani berbohong, alasannya apa,” tukasnya.

Ratna Sarumpaet ditanggap di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten, saat hendak terbang ke Chile, Kamis (4/10) malam.

Setelah ditangkap, Ratna dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Ia sempat dibawa pulang ke rumah oleh polisi untuk melakukan penggeledahan selama dua jam pada Jumat dini hari.

Baca Juga: KPK Eksekusi Andi Narogong, Terpidana Korupsi e-KTP

Ratna ditanggap dan menjadi tersangka  kasus penyebaran berita bohong alias hoaks. Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara. [Yatti Febri Ningsih]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI