KPK Eksekusi Andi Narogong, Terpidana Korupsi e-KTP

Jum'at, 05 Oktober 2018 | 19:34 WIB
KPK Eksekusi Andi Narogong, Terpidana Korupsi e-KTP
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Tanggerang, Kamis (4/10/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, eksekusi terhadap Andi Narogong dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Andi Agustinus ke Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan,  Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Untuk diketahui, Mahkamah Agung memperberat vonis Andi Narogong menjadi 13 tahun kurunagn penjara.

Baca Juga: Bocah 8 Tahun Temukan Pedang Berusia 1.500 Tahun

Selain itu, Andi wajib membayar uang pengganti sebesar USD 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar subsider tiga tahun penjara.

Hukuman tersebut lebih berat dua tahun dari putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan 11 tahun penjara kepada Andi Narogong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI