Hoaks Ratna Sarumpaet, Amien Rais Belum Datang ke Polda Metro

Jum'at, 05 Oktober 2018 | 18:39 WIB
Hoaks Ratna Sarumpaet, Amien Rais Belum Datang ke Polda Metro
Amien Rais. (Suara.com/Lili Handyani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bila Tak Hadir, Polisi Bakal Jadwal Ulang Pemeriksaan Amien Rais

Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais, Jumat (5/10/2018) hari ini.

Namun, Amien yang dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai saksi dalam kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, hingga Jumat petang tak kunjung datang ke Polda Metro Jaya.

Terkait hal ini, polisi berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Amien, bila tak memenuhi panggilan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Didesak Mundur, Nasib Edy Rahmayadi Akan Diputuskan dalam Kongres

"Kalau tidak hadir (Pak Amien Rais) akan dijadwalkan ulang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.

Namun, Argo belum mengetahui kapan rencana pemeriksaan ulang terhadap Amien bakal dilakukan.  "Mengenai kapan itu teknisnya, itu penyidik," kata dia.

Terkait agenda pemeriksaan ini, polisi juga belum mendapatkan kabar pasti apakah Amien Rais hadir atau tidak. "Belum ada info," katanya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di medsos.

Penetapan tersangka itu merupakan buntut setelah Ratna Sarumpaet mengakui merangkai cerita soal foto wajahnya mengalami babak belur. Padahal, lebam di bagian wajah Ratna itu karena akibat operasi bedah plastik di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (21/9) lalu.

Baca Juga: Budiman: Kubu Prabowo - Sandiaga Bukan Korban Ratna Sarumpaet

Akibat hoakss terkait penganiayaan itu, Ratna terancam dipenjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI