Suara.com - Polisi melarang keluarga untuk membesuk Ratna Sarumpaet pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks di media sosial. Kini Ratna Sarumpaet sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran hoaks.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, alasan keluarga belum diperbolehkan menjenguk Ratna Sarumpaet karena masih proses pemeriksaan belum selesai.
"Belum. kan masih tersangka, masih dalam pemeriksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Argo menjelaskan, setiap tersangka baru bisa dijenguk keluarga bila sudah resmi ditahan. Dalam pemeriksaan kasus ini, Ratna Sarumpaet hanya boleh didampingi pengacara.
Baca Juga: Pengacara: Ratna Sarumpaet Tidak Sebar Hoaks ke Publik
"Kalau ditengok kan kalau sudah jadi tahanan. Itui harus dipahami," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dalam kasus hoaks terkait aksi penganiayaan. Penetapan tersangka itu merupakan buntut setelah Ratna Sarumpaet mengaku merangkai cerita soal foto wajahnya mengalami babak belur. Padahal, lebam di bagian wajah Ratna Sarumpaet itu karena akibat operasi bedah plastik di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (21/9) lalu.
Akibat hoax terkait penganiayaan itu, Ratna Sarumpaet pun terancam di penjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.