Belum Dilepas, Ratna Sarumpaet Diminta Tidur di Polda Metro Jaya

Jum'at, 05 Oktober 2018 | 16:46 WIB
Belum Dilepas, Ratna Sarumpaet Diminta Tidur di Polda Metro Jaya
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih memeriksa aktivis sosial Ratna Sarumpaet secara maraton, Jumat (5/10/2018) sore, sejak diringkus di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/10) malam.

Pengacara Ratna, Insank Nazrudin mengakui kliennya sempat diberikan waktu beristirahat tidur oleh penyidik, agar bisa kembali melanjutkan proses pemeriksaan sebagai tersangka kasus berita bohong alias hoaks.

"Masih dalam kondisi istirahat ya. Nanti kalau sudah bangun dilanjutkan kembali diperiksa," kata Insank saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).

Terkait kunjungan ini, Insank juga membawa koper yang berisi pakaian dan obat-obatan untuk Ratna selama menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Begini Kondisi Rudy Wowor Beberapa Hari Sebelum Meninggal

"Ini koper kan baju, obatnya. Itu kan obat yang harus diminum tiap hari," kata dia.

Dia juga memastikan polisi hingga kekinian belum mengupayakan penahanan terhadap Ratna. "(Penahanan) belum," singkatnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan status Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dalam kasus hoaks terkait aksi penganiayaan yang ternyata hoaks.

Penetapan tersangka itu merupakan buntut setelah Ratna mengaku merangkai cerita soal foto wajahnya mengalami babak belur.

Padahal, lebam di bagian wajah Ratna itu karena akibat operasi bedah plastik di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (21/9) lalu.

Baca Juga: Rupiah Tertekan Dolar AS, Darmin : Perang Dagang Bikin Ruwet

Akibat hoaks itu, Ratna terancam dipenjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI