Sebelum Berangkat ke Cile, Ratna Sarumpaet Sudah Terima SPDP

Jum'at, 05 Oktober 2018 | 16:08 WIB
Sebelum Berangkat ke Cile, Ratna Sarumpaet Sudah Terima SPDP
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis sosial Ratna Sarumpaet rupanya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks di media sosial yang menjeratnya.

Penasihat hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nazrudin mengatakan, SPDP itu dikirim saat kliennya masih berada di rumah pada Kamis (4/10/2018) sore. Saat itu, Ratna tengah bersiap beranjak ke Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten untuk terbang ke Cile.

"Sorenya ibu RS (Ratna Sarumpaet) itu, ibu RS ini memperoleh SPDP. Tapi dia juga menganggap ini biasa saja. Bagaimana menghadapi persoalan secara hukum, secara prosedur," kata Insank di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).

Namun, Insank membantah jika alasan Ratna pergi ke Cile itu sebagai bentuk sikap tak kooperatif terhadap polisi. Kegiatan Ratna ke Cile terkait penyelenggaran acara International Woman Playwright International Conference 2018 yang memang sudah diagendakan.

Baca Juga: Perpanjang Kontrak, Southgate: Jabatan Ini Tak Boleh Disia-siakan

Kunjungan ke salah satu negera di bagian Amerika Selatan itu diketahui disponsori oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Oh nggak ada itu (tak kooperatif). Artinya persiapan untuk berangkat ke luar negeri itu sudah ready visa dan sebagainya. Kan semuanya sudah siap. Bagaimana hari ini SPPD, kemudian dia langsung berangkat juga. Kan enggak mungkin," ujar Insank.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus berita bohong atau hoaks terkait. Ratna mengaku babak belur dipukuli sekelompok orang, namun ternyata, foto wajahnya yang lebam di media sosial ternyata efek dari operasi plastik di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Ingin Gigi Putih dan Bersih, Makan 7 Buah Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI