Putri Amien Rais, Hanum Rais Akan Digarap Polisi

Jum'at, 05 Oktober 2018 | 15:56 WIB
Putri Amien Rais, Hanum Rais Akan Digarap Polisi
Hanum Salsabiela Rais, putri Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, mengungkapkan kondisi terbaru sekaligus kronologi penganiayaan terhadap aktivis sosial Ratna Sarumpaet. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hanum Rais, putri mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu terkait penyidikan dalam kasus informasi hoaks pengeroyokan terhadap Ratna Sarumpaet.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan bahwa Hanum Rais akan diperiksa.

"Ya (Hanum akan diperiksa)," kata Irjen Setyo.

Tak hanya Hanum, polisi juga mengagendakan pemeriksaan Amien Rais. Amien Rais sendiri sedianya diperiksa pada Jumat di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sudah Lanjut Usia, Pengacara Upayakan Ratna Sarumpaet Tak Ditahan

Menurut dia, keterangan dari Hanum dan Amien Rais penting untuk mengetahui informasi yang disampaikan Ratna Sarumpaet kepada keduanya terkait cerita pengeroyokan yang dikarang Ratna Sarumpaet.

Sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018.

Ratna Sarumpaet mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.

Namun, aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Ratna saat akan terbang ke Chili di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (4/10/2018).

Baca Juga: Terjerat Kasus Baru, Apa Kabar Kasus Makar Ratna Sarumpaet?

Saat ini, Ratna telah berstatus tersangka. Dia dijerat pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 juncto pasal 45 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI