Suara.com - Penentuan ditahan atau tidaknya aktivis sosial Ratna Sarumpaet akan diumumkan 1x 24 jam pascaditangkap polisi di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/10/2018) malam.
Insank Nazrudin, pengacara Ratna Sarumpaet, mengakui akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kalau kliennya dinyatakan bakal dijebloskan ke sel atas kasus penyebaran berita bohong alias hoaks melalui media sosial.
"Itu kan formal ya, permohonan. Kalau dilakukan penahanan ya pasti kami akan mohonkan itu. Iya, kami akan ajukan," kata Insank saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Menurutnya, penangguhan penahanan bisa dilakukan karena Ratna Sarumpaet terbilang koperatif selama diperiksa sebagai tersangka.
Baca Juga: Megahnya Pagoda Emas di Sumut Bikin Silau, Jadi Objek Wisata Lho!
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah faktor kesehatan karena Ratna kekinian sudah berusia 70 tahun.
"Karena kami menilai juga ibu RS (Ratna Sarumpaet) sangat kooperatif dan usianya sudah lanjut, mau kemana sih dia, tak bakal melarikan diri," katanya.
Pascaditangkap di bandara, polisi belum melakukan penahanan terhadap Ratna Sarumpaet. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, status Ratna sejauh ini masih dalam penangkapan.
Menurutnya, upaya penahanan atau tidak terhadal Ratna bakal diputuskan setelah 1×24 jam penangkapan.
"Untuk sekarang masih dalam status penangkapan. Setelah 1×24 jam baru akan ditentukan ditahan atau tidak," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Baca Juga: Lepas Saham Saratoga, Sandiaga Uno Mau Beli Obligasi Pemerintah
Polisi telah menetapkan status Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks terkait aksi penganiayaan di media sosial.
Akibat hoax terkait penganiayaan itu, Ratna pun terancam di penjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.