Suara.com - Aktivis sosial Ratna Sarumpaet kini menyandang status tersangka atas kasus berita bohong alias hoaks. Selain kasus baru itu, mantan juru kampanye Prabowo-Sandiaga itu juga sempat ditangkap atas kasus makar.
Kini, Ratna kembali ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten saat hendak terbang ke Cile. Lantas bagaimana perkembangan kasus makar yang menjerat Ratna Sarumpaet yang sudah bergulir lebih dari 1 tahun itu?
Pengacara Ratna Sarumpaet, Alamsyah Hanafiah mengatakan, status hukum kliennya hingga kini masih digantung aparat kepolisian. Alamysah mengaku sempat melayangkan permohonan secara tertulis kepada polisi agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus makar yang menjerat Ratna Sarumpaet.
"Ya, sampai sekarang tidak berlanjut. Dulu sempat dimohonkan penghentian penyidikan," kata Alamsyah kepada Suara.com, Jumat (5/10/2018).
Baca Juga: Begini Kondisi Terakhir Rudy Wowor Sebelum Meninggal
Alamsyah menyampaikan, semenjak permohonan itu dilayangkan, belum ada lagi respons dari polisi. Dia juga mengaku tak pernah mendapatkan kabar dari kepolisian mengenai perkembangan kasus tersebut.
"Saya belum tahu kepastiannya," kata dia.
Ratna terseret kasus makar ketika marak aksi bela Islam yang dicetuskan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) untuk melengserkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan itu menuntut agar Ahok dijebloskan ke penjara karena dituduh melakukan penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.
Jelang aksi bela Islam pada 2 Desember, Ratna dan beberapa tokoh ditangkap. Sejumlah tokoh yang turut ditetapkan atas tuduhan pemufakatan makar yakni Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Adityawarman, Firza Husein, Eko dan Alvin Indra.
Baca Juga: Pesan Mendadak, 7 Jam Setelah Gempa Palu