"Yang pasti bahwa penggunaan biaya untuk operasi, murni dana pribadi dari Ibu RS (Ratna Sarumpaet). Belum ada dalam pemeriksaan hal seperti itu," tegas dia.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Peningkatan status tersangka itu dilakukan setelah polisi meringkus Ratna di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (4/10/2018) malam. Penangkapan itu dilakukan saat Ratna Sarumpaet hendak menuju ke negara Chile.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet mengaku telah berbohong soal foto wajahnya yang babak belur akibat penganiayaan. Padahal, lebam di bagian wajah Ratna Sarumpaet itu karena akibat operasi bedah plastik di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (21/9) lalu.
Akibat hoax terkait penganiayaan itu, Ratna pun terancam di penjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.
Baca Juga: Ditanya Soal Ratna Sarumpaet, Sandiaga: Dolar AS Tembus Rp 15.000