Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Dibuka, Ini Syaratnya

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 05 Oktober 2018 | 13:30 WIB
Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Dibuka, Ini Syaratnya
Ilustrasi Kantor Dewan Pers. [Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers membuka pendaftaran calon anggota Dewan Pers periode 2019-2022. Pendaftaran ini dibuka mulai 3-8 Oktober 2018 hingga pukul 24.00 WIB.

Untuk bisa mengikuti seleksi ini, para peserta diwajibkan untuk memenuhi dua syarat. Yakni syarat umum dan administrasi.

Untuk syarat administrasi juga membuka peluang bagi para jurnalis yang ingin bergabung. Namun, jurnalis yang bisa mendaftar adalah jurnalis yang sudah berstatus atau memegang sertifikat wartawan utama dalam sebuah perusahaan media.

Untuk proses seleksi administrasi calon anggota Dewan Pers ditargetkan selesai pada awal November 2018. Selanjutnya, pihak BPPA akan meminta publik dan komunitas pers untuk memberikan masukan soal kandidat yang akan dipilih.

Baca Juga: Idap Kanker Paru, Kondisi Istri Indro Warkop Belum Stabil

Tahap selanjutnya yaitu awal Desember 2018, BPPA akan memilih sebanyak sembilan anggota dewan pers untuk periode 2019-2022. Anggota yang terpilih itu terdiri dari tiga dari unsur wartawan, tiga dari unsur pimpinan perusahaan pers, dan tiga dari unsur tokoh masyarakat.

Kemudian nama-nama yang terpilih akan diserahkan kepada Dewan Pers untuk diteruskan kepada presiden. Kemudian, para calon anggota Dewan Pers terpilih itu akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Presiden.

Berikut syarat untuk mengikuti seleksi calon anggota Dewan Pers:

Syarat Umum

-Memahami kehidupan pers nasional yang mendukung kemerdekaan pers berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis.
-Memiliki integritas pribadi.
-Memiliki sense pf objectivity dan sense pf fairness
-Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik dan ahli di bidang pers dan hukum di bidang pers.
-Calon dari unsur tokoh masyarakat di bidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya.

Baca Juga: Kanker Prostat Rudy Wowor Baru Diketahui 2 Tahun Lalu

Syarat Administrasi

-Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjdi anggota Dewan Pers
-Menandatangani dan mematuhi pakta integritas
-Membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, terpidana atau mantan terpidana
-Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang ditetapkan oleh dewan pers
-Menyertakan tanda pengenal yang masih berlaku
-Menyertakan riwayat hidup
-Menyertakan pas foto terbaru ukuran 4X6 2 lembar

Calon dari unsur wartawan

-Berjenjang wartawan utama
-Masih menjalankan kerja jurnalistik diperusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan standart perusahaan pers yang ditetapkan dewan pers yang dibuktikan dengan surat penanggung jawab media bersangkutan.
-Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.
-Calon dari unsur masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik dan pejabat publik. (Yatti Febri Ningsih)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI