Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Dibuka, Ini Syaratnya

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 05 Oktober 2018 | 13:30 WIB
Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Dibuka, Ini Syaratnya
Ilustrasi Kantor Dewan Pers. [Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

-Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjdi anggota Dewan Pers
-Menandatangani dan mematuhi pakta integritas
-Membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, terpidana atau mantan terpidana
-Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang ditetapkan oleh dewan pers
-Menyertakan tanda pengenal yang masih berlaku
-Menyertakan riwayat hidup
-Menyertakan pas foto terbaru ukuran 4X6 2 lembar

Calon dari unsur wartawan

-Berjenjang wartawan utama
-Masih menjalankan kerja jurnalistik diperusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan standart perusahaan pers yang ditetapkan dewan pers yang dibuktikan dengan surat penanggung jawab media bersangkutan.
-Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.
-Calon dari unsur masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik dan pejabat publik. (Yatti Febri Ningsih)

Baca Juga: Idap Kanker Paru, Kondisi Istri Indro Warkop Belum Stabil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI