Puluhan Polisi Merangsek ke Rumah Ratna Sarumpaet untuk Geledah

Pebriansyah Ariefana
Puluhan Polisi Merangsek ke Rumah Ratna Sarumpaet untuk Geledah
Rumah Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Yatti Febri Ningsih)

Penggeledahan itu menjadi sorotan tetangga sekitar kediaman Ratna di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Bukit Duri, Jakarta Selatan.

Suara.com - Tetangga dekat rumah Ratna Sarumpaet, Heri menyaksikan langsung detik - detik rumah Ratna Sarumpaet digeledah Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) dini hari. Puluhan polisi merangsek masuk rumah Ratna Sarumpaet.

Penggeledahan itu menjadi sorotan tetangga sekitar kediaman Ratna di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Bukit Duri, Jakarta Selatan.

Malam itu, Heri tengah bertugas menjaga portal di lingkungan wilayah rumah Ratna Sarumpaet sebelum polisi berdatangan.

“Ada puluhan (Polisi yang datang), mobilnya juga banyak. Di sini sebelum Ratna Sarumpaet datang sudah banyak polisi pukul 24.00 WIB pada datang,” cerita Heri, Jumat siang.

Baca Juga: Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya: Evaluasi!

Saat kejadian juga ditambahkan Heri, Ratna Sarumpaet terlihat didampingi oleh pengacara.

“Lingkungan sini nggak tahu menau (rumahnya digeledah), sepi. Pak RT-nya sih nggak keluar, RW-nya yang ditanya-tanya, jadi saksi,” kata dia.

Ratna Sarumpaet ditanggap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan berangkat ke Cile, Kamis (4/10/2018) malam. Setelah itu ia di bawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebelum akhirnya di bawa ke kediamannya untuk melakukan penggeledahan selama kurang lebih dua jam.

Ratna ditanggap atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara. (Yatti Febri Ningsih)

Baca Juga: Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan GBK: Ada Konser Taeyeon SNSD dan Laga Persija vs Persebaya