Suara.com - Pemeriksaan tersangka penyebar hoaks Ratna Sarumpaet di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya sempat terhenti. Ratna Ratna Sarumpaet ditangkap karena diduga ingin kabur ke Cile, Kamis (4/10/2018) malam kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan jika pemeriksaan sempat dihentikan sementara lantaran pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Ratna Sarumpaet.
"Setelah itu kita bawa ke Polda Metro Jaya, dan karena selesai penggeledahan pukul 03.00 WIB. Kita kan memberikan kesempatan dulu istirahat. Hari ini nanti akan dilanjutkan pemeriksaan, masih menunggu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Argo menerangkan status Ratna hingga sampai saat ini masih dalam status penangkapan. Kepastian mengenai ditahan atau tidak akan ditentukan dalam waktu 1 X 24 jam.
Baca Juga: Hari Ini Amien Rais Diperiksa Polisi Terkait Ratna Sarumpaet
"Untuk sekarang masih dalam status penangkapan. Setelah 1×24 jam baru akan ditentukan ditahan atau tidak," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Sebelumnya, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks di media sosial. Dia jerat dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 Undang Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dari penerapan Pasal itu, Ratna terancam hukum pidana 10 tahun penjara.