Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya masih memeriksa Ratna Sarumpaet setelah penangkapan, Kamis (4/10/2018) malam kemarin. Ratna Sarumpaet ditangkap karena diduga ingin kabur ke Cile.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan hingga kini pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet masih berlanjut.
Argo menerangkan status Ratna hingga sampai saat ini masih dalam status penangkapan. Kepastian mengenai ditahan atau tidak akan ditentukan dalam waktu 1 X 24 jam.
"Untuk sekarang masih dalam status penangkapan. Setelah 1×24 jam baru akan ditentukan ditahan atau tidak," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Baca Juga: Bagaimana Nasib Delegasi Ratna Sarumpaet ke Cile? Anies Bungkam
Sebelumnya, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks di media sosial. Dia jerat dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 Undang Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dari penerapan Pasal itu, Ratna terancam hukum pidana 10 tahun penjara.