Suara.com - Ratna Sarumpaet seharusnya terbang ke Cile, Kamis (4/10/2018) malam. Tiket pesawat Turkish Airline sudah di tangan perempuan aktivis berusia sekitar 70 tahun itu.
Perempuan aktivis yang juga seniman teater itu pun sudah berada di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.
Ratna Sarumpaet rencananya berangkat pukul 20.00 WIB dengan rute Jakarta-Istambul-Santiago-Sao Paulo. Namun, petugas Imigrasi membuyarkan rencana perjalanan itu. Bukannya naik ke pesawat, Ratna Sarumpaet justru dibawa ke ruangan kantor imigrasi bandar udara.
"Karena ada permintaan pencegahan keberangkatan ke luar negeri dari Polda Metro Jaya tertanggal 4 Oktober, Ditjen Imigrasi mencegah keberangkatannya hari ini," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Disebut Penyusup, Fadli Zon : Harusnya Diselidiki
Masa pencegahan terhadap Ratna Sarumpaet ini berlaku untuk periode 20 hari ke depan sejak hari Kamis (4/10/2018) kemarin.
Selanjutnya, Ratna Sarumpaet pun dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk tindakan lebih jauh.
Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet diduga terkait pemberitaan tanpa fakta tentang pengeroyokan, yang belakangan diakui Ratna sebagai sebuah kebohongan belaka.
Sebelumnya ramai pemberitaan Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Baca Juga: Pengamat: Ulah Ratna Sarumpaet Rugikan Banyak Orang
Tak pelak, kabar penganiayaan itu mengundang simpati bagi Ratna dan kutukan bagi pelakunya. Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pun segera ikut bersuara.
Namun, setelah aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi, maupun informasi terkait penganiayaan itu, Ratna Sarumpaet pada Rabu (3/10/2018) pun memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan berita pengeroyokan tersebut.
Wajah Ratna Sarumpaet yang lebam bukan akibat dianiaya, melainkan efek sedot lemak yang dijalaninya di RS Bina Estetika Jalan Cik Ditiro Menteng, Jakarta.
Padahal, untuk mengecek kabar penganiayaan itu, Polda Metro Jaya mengecek 26 rumah sakit di Bandung dan delapan rumah sakit di Cimahi untuk mencari tempat Ratna Sarumpaet dirawat.
Polisi pun mengecek data manifest kedatangan atau keberangkatan penumpang pesawat bernama Ratna Sarumpaet pada 21 September 2018, tetapi tidak ditemukan.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pemberitaan bohong terkait pengeroyokan yang dialami Ratna yang dilaporkan sejumlah pihak.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Ratna Sarumpaet terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan itu.
"Sudah tersangka sekarang," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry R Siagian saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/10) malam.
Status tersangka Ratna ditetapkan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi termasuk pihak Rumah Sakit Bedah Bina Estetika Menteng yang menjadi tempat operasi plastik tersebut.
Jerry mengatakan status hukum Ratna masih saksi pada Rabu (3/10). Namun, polisi meningkatkan statusnya menjadi tersangka saat aktivis tersebut akan terbang ke Chili, Kamis malam itu.
Pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan aktivis Ratna Sarumpaet sempat tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dugaan pemberitaan bohong mengenai cerita pengeroyokan yang dibuatnya.
"Dia malah pergi, kan gitu. Makanya kami lakukan penangkapan malam ini karena panggilan kami tidak diindahkan," kata Jerry.
Atas kasus cerita yang diakui bohong itu, Ratna Sarumpaet bakal dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan.
Jika melihat pasal yang digunakan, yaitu Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 maka Ratna Sarumpaet terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Adapun bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun".
Sedangkan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Ratna Sarumpaet akhirnya harus menelan pil pahit. Siapa menabur angin, dia akan menuai badai, kata peribahasa.