"Namun begitu, potensinya akan terus bertambah lantaran jumlah tersangka yang masih berjalan kasusnya tahun 2018 sendiri tercatat sebanyak 28.755 kasus," ulasnya.
Terkait dengan kejahatan narkoba di Indonesia ternyata banyak kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA). Pada 2016 sebanyak 133 orang, kemudian 2017 sebanyak 136 orang dan untuk 2018 sementara berjumlah 60 orang.
"WNA yang terlibat hampir merata dari berbagai negara di berbagai benua, namun yang terbanyak berasal dari negara - negara di kawasan Asia," kata dia.
Di tempat yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM), Tetty Helfery Sihombing, mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia menjadi sebuah fenomena gunung es.
Kasus yang berhasil diungkap ke publik oleh otoritas sebenarnya masih sangat kecil dibandingkan jumlah yang belum terungkap.
BPOM menyebut akibat penggunaan narkoba setidaknya 50 orang meninggal setiap harinya dan 4,2 juta pengguna dapat direhabilitasi. Sementara 1,2 juta pengguna lainnya tidak dapat direhabilitasi.
"Akibat narkoba secara keekonomian kasus-kasus kejahatan internasional ini merugikan hingga Rp 63,1 triliun," kata Tetty.
Mudahnya publik menemukan narkoba khususnya golongan I seperti sabu, heroin, ganja atau ekstasi karena bisa diperoleh melalui pelayanan kefarmasian. Obat-obatan itu kerap digunakan untuk campuran pada minuman energy drink.
Hal ini tentu sangat berbahaya dan perlu perhatian serius dari semua pihak.
Pihaknya merekomendasikan agar ada upaya bersama lintas sektoral untuk melakukan aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat terlarang.