Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini dijadwalkan memanggil Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. Amien akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Ratna Sarumpaet.
"Iya agendanya seperti itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat di konfirmasi, Jumat (5/10/2018).
Namun Argo tidak merinci secara detail mengenai pemeriksaan tersebut. Amien Rais yang juga mantan Ketua MPR tersebut dijadwalkan akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB hari ini.
"Sekitar pukul 10 ya," ucap Argo.
Baca Juga: Pemprov DKI Kasih Rp 70 Juta untuk Ratna Sarumpaet Pergi ke Cile
Sebelumnya, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks di media sosial.
Dia jerat dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 Undang Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dari penerapan Pasal itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.