Suara.com - Polisi berpeluang menahan Ratna Sarumpaet setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, jika penahanan baru akan dilakukan setelah 1x24 jam, polisi menangkap Ratna.
"Penangkapan (Ratna) dilakukan setelah 1x24 jam," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (5/10/2018).
Pasca ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (3/10) malam, Ratna kembali dibawa polisi untuk kegiatan penggeledahan di rumahnya di kawasan Kampung Melayu Kecil, Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Ikut Dibawa Polisi saat Rumahnya Digeledah
Setelah penggeledahan rampung, kata Argo, polisi kembali menggelandang Ratna ke Polda Metro Jaya. Hingga kini, proses penggeledahan di rumah Ratna masih berlangsung.
"Ya dibawa ke Polda lagi," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ratna sebagai tersangka lantaran menyebarkan berita bohong soal aksi penganiayaan. Dalam kasus ini, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara sebagaimana Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang Nomor Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.