Suara.com - Ratna Sarumpaet ikut dibawa polisi saat rumahnya digeledah. Rumah Ratna Sarumpaet di kawasan Kampung Melayu Kecil, Tebet, Jakarta Selatan.
Penggeledahan itu dilakukan Jumat (5/10/2018) dini hari. Ratna juga turut dibawa anggota polisi terkait upaya penggeledahan tersebut. Menurut pantuan Suara.com, Ratna juga tampak keluar gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
"Iya kini kira mau ke rumah Ratna untuk penggeledahan," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary di Polda Metro Jaya.
Ratna Sarumpaet pun dinaikin ke salah satu mobil petugas. Perempuan berusia 70 tahun menyampaikan, ikut bersama polisi terkait penggeledahan pasca dirinya ditangkap
Baca Juga: Rumah Ratna Sarumpaet Digeledah
"Ini mau ke rumah, mau penggeledahan," kata Ratna.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks di media sosial. Dia jerat dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 Undang Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dari penerapan Pasal itu, Ratna terancam hukum pidana 10 tahun penjara.