Suara.com - Polisi menggeledahan rumah Ratna Sarumpaet. Rumah Ratna Sarumpaet di kawasan Kampung Melayu Kecil, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018) dini hari.
"Iya kini kira mau ke rumah Ratna untuk penggeledahan," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary di Polda Metro Jaya.
Ratna Sarumpaet juga turut dibawa anggota polisi terkait upaya penggeladahan tersebut. Menurut pantuan Suara.com, Ratna Sarumpaet juga tampak keluar gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Ratna Sarumpaet pun dinaikin ke salah satu mobil petugas. Perempuan berusia 70 tahun menyampaikan, ikut bersama polisi terkait penggeledahan pasca dirinya ditangkap
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Kabur ke Chile Usai Polisi Layangkan Cekal
"Ini mau ke rumah, mau penggeledahan," kata Ratna.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks di media sosial. Dia jerat dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 Undang Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dari penerapan Pasal itu, Ratna terancam hukum pidana 10 tahun penjara.