Suara.com - Polisi menangkap Ratna Sarumpaet lantaran diduga hendak melarikan diri ke negara Chile. Perempuan berusia 70 tahun itu diringkus seorang diri saat hendak berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (4/10/2018) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan jika Ratna Sarumpaet melarikan diri setelah polisi melayangkan permohonan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
"Kita melakukan permohonan pencekalan ke imigrasi. Setelah itu kita tadi sekitar pukul 20.00 WIB lebih, mendapat informasi bahwa akan ada keberangkatan seorang Ibu Ratna Sarumpaet ke luar negeri," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi pihak Imigrasi, kata Argo, rute penerbangan Ratna Sarumpaet menuju Chile yakni menggunakan pesawat Turkis Airlines. Berkat permohonan cekal yang disampaikan polisi, pihak Imigrasi langsung menangkap Ratna Terminal II Bandara Soetta.
Baca Juga: Tangkap Ratna Sarumpaet, Polisi Tak Mau Bobol Seperti Rizieq
"Penyidik akhirnya memperlihatkan kepada yang bersangkutan Ibu Ratna Sarumpaet kita tangkap kemudian setelah itu kita bawa ke Polda Metro Jaya dan kita lihat tadi kita dalami seperti apa nanti," kata dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran berita bohong alias hoaks di media sosial.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet juga dikenakan Pasal 14 Undang Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dari penerapan Pasal itu, Ratna terancam hukum pidana 10 tahun penjara.