Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan langsung tiga tersangka kasus dugaan suap terkait dengan wajib pajak orang pribadi pada tahun 2016 di KPP Pratama Ambon.
Tiga tersangka ditahan itu antara lain, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba, pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin (SR) sebagai penerima suap dan pemberi suap yakni pemilik CV AT Anthony Liando (AL).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut ketiganya ditahan pertama 20 hari ke depan.
"KPK lakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kewajiban pembayaran pajak di Ambon," kata Febri di Gedung KPK, Kamis (4/10/2018).
Febri menyebut ketiga tersangka ditempatkan di rumah tahanan berbeda milik KPK, yakni Anthony di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. La Masikamba di Rutan Cabang KPK di belakang gedung merah putih kavling k-4.
"Untuk Sulimin Ratmin di Rumah tahanan cabang KPK di gedung C1," ujar Febri.
Pantauan Suara.com, ketiga tersangka satu persatu keluar dari gedung KPK dengan sudah menggenakan rompi orange tahanan KPK.
Ketika tersangka La Masikamba keluar dari gedung KPK, dirinya tak mau menggubris pertanyaan awak media dan sempat mendorong para awak media dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.