Suara.com - Ratna Sarumpaet telah berstatus sebagai tersangka terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menyusul kabar bohong alias hoaks yang diciptakannya sendiri soal aksi penganiayaan yang sebenarnya adalah operasi sedot lemak.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dikenakan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dari pengenaan Pasal itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana selama 10 tahun penjara.
"Tersangka kita kenakan pasal 14 undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan undang-undang ITE pasal 28 kita junctokan Pasal 45 ancamannya 10 tahun," kata Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (4/10/2018).
Argo menjelaskan, penetapan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka setelah polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat. Polisi, kata dia, langsung mendalami laporan Ratna Sarumpaet dan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Yang bersangkutan (Ratna Sarumpaet) sudah kita tetapkan sebagai tersangka kemudian setelah itu kita terbitkan setingkat (dari penyelidikan ke tahap penyidikan)," kata dia.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet ditangkap saat hendak berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Penangkapan itu dilakukan polisi lantaran Ratna Sarumpaet diduga hendak kabur ke Chile.