Imigrasi Cegah Ratna Sarumpaet ke Luar Negeri Hingga 20 Hari

Kamis, 04 Oktober 2018 | 22:36 WIB
Imigrasi Cegah Ratna Sarumpaet ke Luar Negeri Hingga 20 Hari
Ratna Sarumpaet saat ditangkap di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/10/2018) malam, [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut Ratna Sarumpaet telah dilakukan pencegahan ke luar negeri, terhitung, Kamis (4/10/2018). Surat pencegahan sudah diterima.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno menjelaskan permohonan tersebut dikeluarkan Polda Metro Jaya yang telah mengirim surat pencegahan dan dikirim ke Ditjen Imigrasi.

"Hari ini sudah diterima surat permohonan pencegahan keberangkatan ke luar negeri atas nama Ibu Ratna Sarumpaet," kata Agung saat dikonfirmasi, Kamis (4/10/2018) malam

"Permohonan kami terima hari ini. Surat itu yang minta Polda Metro Jaya," ujar Agung

Baca Juga: Detik - detik Ratna Sarumpaet Ditangkap saat Diduga Mau Kabur

Agung tak dapat menjelaskan terkait pencegahan Ratna Sarumpaet terkait kasus apa. Menurutnya Ratna dilarang bepergian mulai sejak hari ini, hingga 20 hari ke depan.

"Permohonan ini untuk mencegah keberangkatan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," tutup Agung

Berdasarkan informasi yang terhimpun, mantan anggota tim sukses Capres dan Cawapres nomor 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tersebut seharusnya menumpangi pesawat menuju Cile pada pukul 21.00 WIB.

Namun, pihak keimigrasian yang sudah mendapat informasi dari Polda Metro Jaya, mencegah Ratna Sarumpaet menaiki pesawat.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis mengakui Ratna Sarumpaet sudah ditangkap di Bandara Soekarno – Hatta.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet: Saya Pergi ke Chile Bukan untuk Melarikan Diri

Untuk diketahui, Ratna sempat berbohong foto wajah lebam yang beredar di media sosial akibat dianiaya orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI