Suara.com - Ratna Sarumpaet langsung ditetapkan sebagai tersangka, pascaditangkap polisi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (4/10/2018) malam.
"(Kalau sudah) ditangkap, (statusnya) tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
Meski begitu, Argo belum bisa merinci soal status tersangka Ratna dalam kasus apa.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis menyampaikan, penangkapan terhadap Ratna dilakukan karena perempuan tersebut hendak melarikan diri ke luar negeri.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet: Saya Ditangkap saat Sudah Duduk di Pesawat
"Iya (kabur ke luar negeri)," kata Idham.
Setelah ditangkap di bandara, Ratna pun akan digelandang ke Polda Metro Jaya.