Suara.com - Pemulung berinisial SK (40) membunuh pedagang sayur AB (48), di area parkir Pasar Tanah Tinggi Kota Tangerang, Banten.
Kapolsek Tangerang Komisaris Ewo Samono mengatakan, SK membunuh AB pada hari Rabu (3/10). SK membunuh AB karena dendam pernah dikeroyok oleh si pedagang sayur bersama rekan-rekannya.
"Peristiwanya Rabu malam, sekitar pukul 20.30 WIB. Motifnya dendam, karena sebelumnya tersangka sempat dikeroyok oleh korban bersama temannya," ujar Ewo, Kamis (4/10/2018).
Ia mengatakan, sebelum membunuh, SK dan AB sempat terlibat adu mulut di area parkir. Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi, SK menikam AB.
Baca Juga: Anies Beberkan Penyebab Rendahnya Serapan Anggaran Pemprov DKI
Korban terpakar sembari memegangi tangan SK. Melihat hal itu, warga sekitar menemui adik korban. Oleh mereka, AB dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang. Namun, AB tewas di sana.
“Pelaku sudah kami tangkap. Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan, denganancaman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.
Kontributor : Anggy Muda