Suara.com - Polisi telah menerima laporan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Calon Presiden Prabowo Subianto terkait hoaks penganiayaan aktivis sosial Ratna Sarumpaet.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyampaikan, polisi akan segera menyelidiki dugaan itu, termasuk nama-nama lain yang ikut dilaporkan.
"Nanti kami lakukan penyelidikan ya, tunggu saja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (4/10/2018). Namun, Argo belum bisa menjelaskan soal teknis penyelidikan termasuk agenda pemeriksaan Prabowo sebagai terlapor.
Sebelumnya, Cyber Indonesia melaporkan Prabowo atas tuduhan ujaran kebencian di Polda Metro Jaya, Rabu (3/10/2018). Selain Prabowo, calon Wakil Presiden Sandiaga Uno terut dilaporkan dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Gadis Karaoke Sunan Kuning Dibunuh Bocah, Saudara Kembar Bersaksi
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menduga, pernyataan Prabowo-Sandiaga terkait sandiawara Ratna yang menjadi korban penganiayaan semata-mata ditujukan untuk mendiskreditkan pasangan Joko Widodo dan Maruf Amin yang menjadi pesaing di Pilpres 2019 mendatang.
"Ujaran kebencian membangun sentimen individu ya. Kami duga ini bagian dari aktivitas politik, tidak bisa dipisahkan antara kelompoknya Jokowi dan Prabowo sentimen seperti ini biar Polda. Kita bicara fakta hukum aja," kata Muannas seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (3/10).
Muannas menganggap, konteks pembelaan yang disampaikan kubu Prabowo-Sandiaga kepada Ratna juga tak berdasarkan fakta.
Sejak kabar penganiayaan itu beredar di media sosial, kata Muannas, Ratna yang ikut tergabung dalam tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga itu juga tak buru-buru memberikan klarifikasi mengenai kabar hoaks tersebut.
Dia juga menyebutkan, alasan melaporkan Prabowo-Sandiaga atas tuduhan ujaran kebencian karena imbas dari pernyataan pasangan nomor dua itu telah memicu kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: Perpanjang Kontrak, Southgate Latih Inggris Hingga 2022