Suara.com - Kasus pembunuhan Ayu Sinar Agustin alias Ninin—pemandu lagu di rumah karaoke lokalisasi Sunan Kuning, Semarang, Jawa Tengah, mulai disidangkan, Kamis (4/10/2018).
Dalam persidangan tertutup yang digelar di Ruang Sidang Anak lantai tiga Pengadilan Negeri Semarang tersebut, diagendakan mendengarkan keterangan 6 saksi dari pihak Ninin. Di antara keenam saksi itu, terdapat saudara kembar korban.
"Tadi saudara kembar korban menerangkan, mendapat telepon dari teman korban di satu wisma itu. Telepon itu untuk menginformasikan Ninin meninggal dunia. Saat itu, saudara kembar korban langsung ke TKP,” kata Didik Simon, kuasa hukum terdakwa D.
Saksi lainnya dalam persidangan itu mengakui, sempat mendengar suara teriakan meminta pertolongan saat peristiwa itu terjadi. Namun, tak jelas suara itu berasal dari kamar siapa.
Baca Juga: Perpanjang Kontrak, Southgate Latih Inggris Hingga 2022
Atas dasar saksi tesebut, Simon menilai terdakwa D (16) hanya bisa didakwa dengan pasal alternatif, bukan pasal primer, yakni 340 KUHP dan Pasal 338 sebagai dakwaan subsider.
"Sementara dakwaan alternatifnya, Pasal 365 ayat 2 ke 1 jo ayat 4. Atau Pasal 339 KUHP," katanya.
Agenda sidang selanjutnya, menurut Simon akan digelar pada Senin (8/20) pekan depan. Masih Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi korban.
"Mungkin ada tiga saksi lagi yang diajukan jaksa. Dari kami sementara belum ada, sambil kami lihat perkembangan," katanya.
Tersangkaa D (16) melakukan aksi menghilangkan nyawa Ninin pada Kamis (13/9/2018) di Wisma Karaoke MR Classic Kompleks Resos Argorejo Sunan Kuning Semarang.
Baca Juga: RSK Bedah Bina Estetika: Kami Tak Sebar Foto Ratna Sarumpaet
Berdasarkan keterangan D, ia membunuh Ninin karena merasa tak puas atas pelayanan seksual yang diberikan korban.