Suara.com - Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika menolak memberikan rekam medis operasi bedah plastik aktivis sosial Ratna Sarumpaet kepada aparat kepolisian.
Alasannya, polisi belum mendapatkan perintah pengadilan untuk meminta rekam medis dari rumah sakit soal operasi sedot lemak di wajah Ratna.
"Kami pada prinsipnya tidak memberikan data medis sebelum ada perintah dari pengadilan," kata pengacara RSK Bedah Bina Estetika, Arrisman di Polda Metro Jaya, Kamis (4/10/2018).
Selain itu, dokter rumah sakit kecantikan itu juga menolak memberikan keterangan karena polisi belum mendapatkan perintah pengadilan terkait penjadwalan pemeriksaan kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Baca Juga: Kreator Konten YouTube di Indonesia Tumbuh Pesat
"Kami baru mau diperiksa setelah ada perintah pengadilan. Sudah ada permohonan, kami tunggu dulu," kata Arrisman.
Seyogyanya, ada tiga orang dari RSK Bedah Bina Estetika yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
Tiga saksi itu berasal dari jajaran direksi, dokter dan perawat rumah sakit. Namun, Arissman menyampaikan hanya Direktur RSK bernama Dede Kristian yang memenuhi panggilan penyidik.
Dia juga menyampaikan dokter Dede tak mau menuangkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan sebelum polisi bersurat ke pengadilan.
"Tidak ada pertanyaan. Kami tidak mau menjawab karwna belum ada perintah pengadilan," kata dia.
Baca Juga: YouTube Go Laris Manis di Indonesia
Arrisman juga mengakui pihak RS masih menunggu keputusan polisi mengagendakan ulang pemeriksaan terkait kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.