Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan tiga tersangka suap kepada Kepala Kantor Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba, terkait dengan wajib pajak orang pribadi pada tahun anggaran 2016 di KPP Pratama Ambon.
"Setelah pemeriksaan, melakukan gelar perkara dalam waktu 1 x 24 jam, kemudian menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Kepala Kantor Pajak (KPP) Pratama Ambon terkait dengan wajib pajak orang pribadi pada tahun 2016 di KPP Pratama Ambon," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan, serta menetapkan tiga orang tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi pemilik CV AT Anthony Liando (AL).
Sementara dua orang lainnya diduga sebagai penerima, masing-masing Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba (LMB) dan supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin (SR).
Baca Juga: Owi Akui Berat Ditinggal Butet
Diduga, kata Syarif, La Masikamba bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada KPP Pratama Ambon menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait kewajiban pajak pribadi tahun 2016 senilai total yang harus dibayar antara Rp 1,7 miliar sampai Rp 2,4 miliar.
"LMB selaku Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon berdasarkan surat dari KPP Pusat agar melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 wajib pajak (WP) di wilayah Ambon, karena indikasi mencurigakan. Salah satunya adalah WP perorangan atas nama AL," ungkap Syarif.
Atas dasar surat tersebut, lanjut Syarif, La Masikamba memerintahkan Sulimin Ratmin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anthony Liando.
"Secara teknis pemeriksaan dilakukan oleh SR dengan pengawasan langsung oleh LMB. Rencana pemeriksaan kemudian dibuat oleh SR dengan persetujuaan LMB. Salah satu hasil 'profiling'-nya adalah adanya peningkatan harta," kata Syarif.
Ia menyebutkan, dari perhitungan wajib pajak perorangan Anthony Liando sebesar antara Rp 1,7 miliar dan 2,4 miliar, melalui komunikasi antara Sulimin Ratmin dan Anthony Liando serta tim pemeriksa lainnya dinegoisasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak orang pribadi pada tahun 2016 atas nama Anthony Liando sebesar Rp1,037 miliar.
Baca Juga: Idrus Minta Duit Rp 4 Miliar untuk Munaslub Golkar 2017
Atas kesepakatan tersebut, kata Syarif, terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp 320 juta yang diberikan bertahap, yaitu 4 September 2018 setoran bank dari rekening AL kepada SR melalui rekening anak SR sebesar Rp 20 juta.