KPK Ungkap Peran Dirut PLN Sofyan Basir dalam Kasus PLTU Riau

Kamis, 04 Oktober 2018 | 17:31 WIB
KPK Ungkap Peran Dirut PLN Sofyan Basir dalam Kasus PLTU Riau
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sofyan saat itu memerintahkan Supangkat untuk menjelaskan mekanisme pembangunan IPP proyek PLTU Riau-1, di mana PT PLN dapat bermitra dengan perusahaan swasta.

Syaratnya, kepemilikan saham anak perusahaan PT PLN minimal 51 persen. Pada pertemuan itu, kata Jaksa KPK, Supangkat menjelaskan pihak Kotjo nantinya bisa menyediakan dana modal untuk anak perusahaan PT PLN. Kotjo menyanggupi konsesi tersebut.

Kemudian, masih tahun 2017, Eni kembali bertemu dengan Kotjo dan Sofyan di Lounge Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dalam pertemuan itu, Sofyan menyampaikan bahwa Kotjo akan mendapatkan proyek PLTU Riau-1, dengan skema penunjukan langsung. Tapi, PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) memiliki saham perusahaan konsorsium minimal sebesar 51 persen.

Selanjutnya, Kotjo melalui Direktur PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang, menyiapkan dokumen bermitra untuk memasok batubara terhadap proyek PLTU Riau-1, bekerja sama dengan PT PLN dan PT Samataka Batu Bara.

Baca Juga: Lucunya Kelas Bertema Hello Kitty di Filipina

Pada September 2017, bertempat di Restoran Arkadia Plaza Senayan, Jakarta Selatan, Eni kembali memfasilitasi Kotjo melakukan pertemuan dengan Sofyan Basir dan Supangkat.

"Itu pertemuan Eni meminta Sofyan Basir membantu terdakwa (Kotjo) mendapatkan proyek PLTU, di mana Sofyan kemudian memerintahkan Supangkat mengawasi proses kontrak proyek PLTU," ujar Ronald.

Hingga akhirnya, untuk kelanjutan proyek PLTU Riau-1, Eni berkoordinasi dengan Idrus Marham. Dalam perjalanan pengerjaan proyek tersebut, Setnov ditangkap KPK dalam kasus KTP elektronik pada bulan November 2017.

Untuk diketahui, Kotjo didakwa memberikan uang imbalan kepada tersangka Eni Maulani dan Idrus Marham, bila kedua orang itu memuluskan proyek PLTU Riau sebesar Rp 4.7 miliar. Adapun nilai proyek PLTU Riau-1 mencapai USD 900 juta.

Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Akses Darat, Laut, dan Udara Pasca Gempa Palu Sudah Normal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI