Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan atau OTT. Kali ini ada enam orang penyelenggara negara di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang ditangkap. Salah satunya adalah Wali Kota Pasuruan, Setiyono.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK turut menyita uang sebesar Rp 120 juta. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, uang Rp 120 juta itu baru hasil sementara dari penghitungan tim penindakan KPK.
"Untuk uang telah dihitung oleh tim ditemukan dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan di Pasuruan. Tim mengamankan uang setidaknya Rp 120 juta,," kata Febri di gedung KPK, Kamis (4/10/2018).
Menurut Febri, OTT tersebut berdasarkan hasil transaksi dugaan suap dari pihak swasta untuk penyelenggara negara dalam pemulusan proyek PUPR di Kabupaten Pasuruan tahun 2018.
Baca Juga: KPK Tangkap Wali Kota Pasuruan Setiyono
"Itu uang diduga sebagai bagian dari komitmen terkait satu proyek di Pasuruan," ucap Febri.
Enam orang yang ditangkap termasuk Wali Kota Pasuruan itu terdiri dari unsur pejabat negara dan pihak swasta.
"Ada kepala daerah, pejabat setempat dan pihak swasta yang sedang dimintakan keterangan lebih lanjut. Berikutnya akan dipertimbangkan untuk membawa pihak-pihak yang relevan dan dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut ke kantor KPK di Jakarta," Febri menjelaskan.