Suara.com - Jamaah binti Sarikan Diman, tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, berhasil selamat dari ancaman hukuman mati di negeri Raja Salman tersebut.
TKI asal Desa Teluk Batang, Kecamatan Kayong Utara, Ketapang, Kalimantan Barat tersebut, ditangkap dan diadili pemerintah Arab Saudi atas tuduhan melakukan praktik sihir yang mengakibatkan anak majikan menderita sakit permanen.
”Jamaah ditangkap polisi Arab Saudi pada tanggal 3 Februari 2010 karena dituduh melakukan praktik sihir. Majikan yang menuduh seperti itu, karena anaknya menderita lumpuh permanen,” kata Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam pernyataan tertulis kepada Suara.com, Kamis (4/10/2018).
Dalam peradilan, sang majikan awalnya menuntut ganti rugi materiel sebesar 1.08.000 Real atau setara Rp 3,8 miliar.
Baca Juga: Bank Mandiri Beri Keringanan pada Nasabah Korban Gempa di Sulteng
Namun, dalam proses pengadilan, majikan malah mengubah tuntutannya, yakni Jamaah harus dihukum mati alias qisas.
Dalam sidang ke-18 pada 12 September 2018, pengadilan akhirnya menolak tuntutan majikan dan membebaskan Jamaah.
Setelah mendapat putusan tetap, Atase Hukum KBRI Muhibuddin langsung menjemput Jamaah di penjara untuk dibawa ke KBRI Riyadh guna dipulangkan ke Indonesia.
Setibanya di KBRI Riyadh, Jamaah disambut meriah oleh Dubes Maftuh serta para prajurit TNI yang bertugas di Arab Saudi pimpinan Brigadir Jenderal Brima Yoga—Atase Pertahanan KBRI Riyadh.
"Jamaah kekinian sudah berada di rumah singgah Ruhama (Rumaha Harapan Mandiri) KBRI Riyadh, sembari menunggu pemulangannya,” jelasnya.
Baca Juga: Tim Jokowi Laporkan Hoaks Ratna Sarumpaet ke Bawaslu
Maftuh menegaskan, pemerintah tak bakal membiarkan WNI sendirian menghadapi proses hukum, terutama yang terancam hukuman mati.