Suara.com - Johannes B. Kotjo Didakwa menyuap Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam memuluskan proyek PLTU Riau-1 dengan senilai Rp4,7 miliar. Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi tersangka.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018), menggelar sidang perdana perkara korupsi PLTU Riau-1, dengan terdakwa Johannes B. Kotjo. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources.
Dalam sidang perdana kasus PLTU Riau-1, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan membacakan dakwaan terhadap Johannes didepan Majelis Hakim yang diketuai oleh Lucas Prakoso.
"Terdakwa memberi atau menjanjikan uang secara bertahap yang seluruhnya sebesar Rp4,7 miliar," kata Ronald di persidangan Tipikor, Kamis (4/10/2018).
Baca Juga: Idrus Marham dan Eni Saragih Diperiksa KPK secara Silang
Jaksa menuturkan uang yang didapat Eni, untuk Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1. Dimana Proyek rencana akan dikerjakan anak perusahaan PT PLN yakni PT Pembangkit Jawa Bali Investasi, dan perusahaan yangbdibawa Kotjo yakni Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd.
Jaksa mengungkapkan, awalnya Kotjo melalui Direktur PT Samantaka Rudy Herlambang mengajukan permohonan proyek dalam bentuk IPP kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk rencana pembangunan proyek PLTU Riau-1.
Kemudian, setelah tidak ada tanggapan dari PT PLN, Kotjo menemui Ketua DPR Setya Novanto sekaligus Ketua Umum Partai Golkar pada tahun 2016. Kotjo meminta kepada Setnov untuk dipertemukan dengan pihak PLN.
Selanjutnya, Setnov mempertemukan Kotjo dengan Eni Maulani Saragih komisi VII bidang Energi yang merupakan kader partai Golkar.
"Kesempatan itu Setnov menyampaikan kepada Eni agar membantu terdakwa (Kotjo) dalam proyek PLTU dan untuk itu Kotjo akan memberikan fee, yang kemudian disanggupi Eni," ujar Ronald
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Mensos Idrus Marham
Masih pada tahun 2016, Eni mengajak Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basyir dengan didampingi Direktur Pengadaan Startegis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso untuk menemui Setnov di rumah pribadinya.
"Pertemuan itu, Setnov meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basyir, namun Sofyan menjawab jika PLTGU sudah ada kandidat, tapi untuk pembangunan PLTU Riau-1 belum ada kandidatnya," ujar Ronald
Sehingga, pembahasan Proyek PLTU Riau-1 berlanjut dengan melakukan kembali sejumlah pertemuan antara Eni dan Sofyan Basyir.
Kotjo oleh KPK didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.