Korupsi PLTU Riau-1, Johannes Didakwa Suap Eni Saragih Rp 4,7 M

Kamis, 04 Oktober 2018 | 14:11 WIB
Korupsi PLTU Riau-1, Johannes Didakwa Suap Eni Saragih Rp 4,7 M
Johannes B. Kotjo Didakwa menyuap Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam memuluskan proyek PLTU Riau-1 dengan senilai Rp4,7 miliar. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pertemuan itu, Setnov meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basyir, namun Sofyan menjawab jika PLTGU sudah ada kandidat, tapi untuk pembangunan PLTU Riau-1 belum ada kandidatnya," ujar Ronald

Sehingga, pembahasan Proyek PLTU Riau-1 berlanjut dengan melakukan kembali sejumlah pertemuan antara Eni dan Sofyan Basyir.

Kotjo oleh KPK didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎‎

Baca Juga: Idrus Marham dan Eni Saragih Diperiksa KPK secara Silang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI