Suara.com - Advokat Pengawal Konstitusi resmi melaporkan tiga orang ke Makamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada hari ini, Kamis (4/10/2018). Pelaporan ini menyusul kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna sarumpaet.
Dalam pelaporan ini, selain Fadli Zon, menyusul tiga orang anggota DPR lainnya ikut yang dilaporkan ke MKD. Mereka dinilai turut membantu menyebarkan berita bohong Ratna Sarumpaet yang menghebohkan publik.
"Hari ini kami melaporkan sebanyak empat orang ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Yang pertama ada saudara Fahri Hamzah, kedua saudara Fadli Zon, ketiga saudara Mardani Ali Sera, satu lagi Rachel Maryam," ujar anggota Advokat Pengawal Konstitusi, Saor Siagian di kompleks parlemen DPR RI, Jakarta.
Saor menyayangkan tindakan keempat anggota DPR itu ikut menyebarkan informasi yang ternyata tidak benar. Terlebih di tengah kondisi Indonesia yang sedang berduka usai musibah gempa dan tsunami Palu, Sigi dan Donggala di Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Merasa Dikibuli, Sandiaga Ungkit Skandal Mobil Ratna Sarumpaet
Saor berharap laporan tersebut bisa segara diproses oleh MKD DPR RI dengan cepat.
“Karena kami tahu ini sangat urgent, kami berharap kepada MKD segera menyidangkan ini. Anggota dewan ini memberikan informasi yang menyesatkan, hoaks, itu urgensinya. Publik berharap anggota MKD, supaya segera diproses karena menyangkut marwah dari pada lembaga DPR,” ujar dia.
Sebelum melapor ke MKD, Advokat Pengawal Konstitusi ini sudah lebih dulu melaporkan nama-nama tersebut ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (3/10/2018).
Menurut Saor, pelaporan ke MKD itu berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI. (Yetti Febriningsih)
Baca Juga: KPK Tangkap Wali Kota Pasuruan Setiyono